KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN (SEKOLAH)

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan RAPAT DEWAN GURU dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan;
  3. Lulus UJIAN SEKOLAH untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  4. Lulus UJIAN NASIONAL

JADWAL UJIAN NASIONAL SMP/MTs. TAPEL 2010/2011



No
Hari, Tanggal
Jam
Mata Pelajaran
Jml butir Soal
1
Senin, 25 April 2011
08.00 – 10.00
Bhs. Indonesia
50
2
Selasa, 26 April 2011
08.00 – 10.00
Matematika
40
3
Rabu, 27 April 2011
08.00 – 10.00
Bahasa Inggris
50
4
Kamis, 28 April 2011
08.00 – 10.00
IPA
40

RUMUS KELULUSAN UJIAN NASIONAL (UN)

  1. NS   =  (0,4 x NR) + (0,6 x US)
  2. NA   =  (0,4 x NS) + (0,6 x UN)
Keterangan  :
NR   :  Nilai Rata-rata Raport semester 1 - 5
US   :  Nilai Ujian Sekolah
UN  :  Nilai Ujian Nasional
NS  :  Nilai Sekolah
NA :  Nilai Akhir Kelulusan

KELULUSAN UJIAN NASIONAL (UN)

  1. Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah (US) SMP/MTs apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah (NS).
  2. Nilai Sekolah (NS) sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara nilai Ujian Sekolah (US) dan Nilai rata-rata raport (NR) semester 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan pembobotan 60 % untuk nilai Ujian Sekolah (US) dan 40 % nilai rata-rata raport (NR).
  3. Kelulusan peserta didik dari Ujian Nasional (UN) ditentukan berdasarkan (Nilai Akhir) NA.
  4. Nilai Akhir (NA) sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai Sekolah (NS) dari mata pelajaran yang diuji nasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40 % untuk NS dari mata pelajaran yang diuji nasionalkan dan 60 % untuk nilai UN.
  5. Peserta didik dinyatakan LULUS UJIAN NASIONAL apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaiman dimaksud pada butir nomor 4 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol)

    MISI SEKOLAH

    1. Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama Islam serta budaya bangsa sehingga menumbuhkan kearifan dalam bertindak.
    2. Mendorong dengan membantu siswa untuk mengenali potensi dirinya sehingga dapat mengembangkan secara optimal.
    3. Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif, sehingga siswa dapat berkembang secara optimal sesuai potensi yang dimiliki.
    4. Menumbuhkan semangat kejuangan secara intensif kepada seluruh warga sekolah.
    5. Menerapkan manajemen partisipasi dalam melibatkan seluruh warga sekolah.
    6. Melaksanakan kaderisasi Muhammadiyah.

    SEKAPUR SIRIH

    Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Allah SWT, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam undang - undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Sebagai Implementasi dari undang - undang tersebut, SMP Muhammadiyah 2 Comal turut berkiprah membantu pemerintah dalam menyukseskan terciptanya program wajib belajar 9 tahun serta meningkatkan mutu pendidikan yang diarahkan pada peningkatan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah pikir, olah rasa, dan olah raga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. peningkatanj relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia yang mengacu pada standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan