KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN (SEKOLAH)

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan RAPAT DEWAN GURU dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan;
  3. Lulus UJIAN SEKOLAH untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  4. Lulus UJIAN NASIONAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar